PANWASLU PARMAKSIAN

Beranda » Uncategorized » PENGUMUMAN PENERIMAAN PPL DESA

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPL DESA

 PANWASLUCAM

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

KECAMATAN PARMAKSIAN

JL. Sabam Sirait No. 07 Desa Lumban Manurung

No. Telp/HP : 08213 6213 4842 – 0813 6709 7011 – 0852 4097 0099

Nomor : 09 //PANWASLU/PMKS/X/2013                                                                                                                            Oktober  2013

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, dan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.serta hasil rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Parmaksian, dengan ini kami beritahukan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Parmaksian akan merekrut calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang berdomisili di desa Kecamatan Parmaksian , berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Untuk itu kami mengajak masyarakat se Kecamatan Parmaksian untuk bergabung dalam perekrutan Seleksi Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se- Kecamatan Parmaksian.

Adapun persyaratan pendaftaran sbb:

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Fotocopi ijasah paling rendah SLTA yang dilegalisir
  4. Surat Pernyataan diri dalam (Form Panwascam-3) ditandatangani diatas materai Rp6000, yang menyatakan :
    1. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

(bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik  bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);

  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan;
  2. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan;
  3. Bersedia bekerja penuh waktu;
  4. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
  5. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  6. Tambahan dokumen pendukung lainnya
  7. Berkas rangkap 3 (tiga)
  8. Batas pendaftaran 21 Oktober 2013
  9. Untuk Form surat pernyataan dapat diambil di kantor Panwaslu Kecamatan Parmaksian.

Hormat Kami

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Parmaksian

KETUA

IMAN RAYA MANURUNG


Tinggalkan komentar